Kominfo Bantah Bisa Intip Data Pribadi Masyarakat Melalui PSE

Mangadragon.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak bisa mengakses data pribadi pengguna aplikasi atau situs yang mendaftar PSE. Akses terhadap data pribadi pengguna hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dan dalam kondisi tertentu.

“Kami tidak bisa melihat atau memantau data pribadi, seperti percakapan atau data pribadi lainnya. Jadi tidak asal-asalan,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7).

Menurutnya, permintaan akses data hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangan. Sedangkan Kominfo tidak dalam posisi itu.

Selain itu, jelas Samuel, harus ada kondisi yang membuat suatu lembaga perlu meminta data dari PSE, seperti mengungkap suatu tindak pidana. Dia mencontohkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta keterangan dari PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

“Pihak yang meminta data itu harus punya kewenangan,” kata Semuel.

Semuel juga memprotes bahwa kementerian akan dapat memantau percakapan pada aplikasi perpesanan setelah PSE mendaftar.

Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftar. Hingga hari ini, ada 9.039 platform dari 5.453 PSE yang telah mendaftar.

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai dan memblokir enam platform. Di sisi lain, dewan ini memutuskan untuk sementara membuka blokir platform PayPal hingga 5 Agustus untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang masih memiliki dana yang tertahan di platform untuk menarik atau mentransfer ke platform lain.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta.

Berita ini kami Kurasi dari katadata.co.id dengan judul aseli Kominfo Bantah Bisa Intip Data Pribadi Masyarakat Melalui PSE

Silahkan berlangganan konten kami di Google News

Buy JNews

ADVERTISEMENT

About mangadragon

Check Also

Link Full Video Julien Bert Video Hilona Leaked Trending On Twitter & Reddit

Link Full Video Julien Bert Video Hilona Leaked Trending On Twitter & Reddit

Mangadragon.net – Link Full Video Julien Bert Video Hilona Leaked Trending On Twitter & Reddit. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *